PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUBUNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yaitu melaksanakan kegiatan Kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, Barang Milik Negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
