PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 5
BAB 2 — KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas: a. Penata Kanselerai Ahli Pertama; b. Penata Kanselerai Ahli Muda; dan c. Penata Kanselerai Ahli Madya. (2) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kanselerai Ahli Pertama, pangkat:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Penata Kanselerai Ahli Muda, pangkat:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Penata Kanselerai Ahli Madya, pangkat:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
