PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 10
BAB 4 — PENUGASAN
(1) Penata Kanselerai yang akan ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi teknis yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus atau sertifikat kelulusan. (2) Surat keterangan lulus atau sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
