PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 11
BAB 4 — PENUGASAN
(1) Penata Kanselerai yang mendapatkan penugasan di Perwakilan di wilayah rawan atau Perwakilan di wilayah berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
diberikan Angka Kredit tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan mengenai penugasan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
