Pasal 12
BAB 4 — PENUGASAN
(1) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria yang meliputi: a. ditugaskan dalam misi tertentu; b. dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan dinas; c. tidak untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai di Perwakilan; d. tidak mengakibatkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai; dan/atau e. tidak mengakibatkan perpindahan status kepegawaian ke instansi pemerintah lain atau ke Organisasi Internasional. (2) Penata Kanselerai yang mendapatkan Penugasan Khusus diberikan Angka Kredit tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan karier kepangkatan bagi Penata Kanselerai yang mendapatkan Penugasan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
