PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.
