PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Muda.
