Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang berasal dari Calon PNS. (2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai paling lama 1 (satu) tahun. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diangkat sebagai PNS harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Kekanseleraian paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. (4) Dalam hal Penata Kanselerai belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Kekanseleraian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kanselerai diberhentikan dari jabatannya.
