Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan meliputi: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) pada bidang akuntansi, manajemen, ekonomi, atau administrasi (administrasi bisnis/niaga, administrasi fiskal/pajak, administrasi publik/negara); e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri; dan f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Berkas usulan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah; b. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS; d. fotokopi sertifikat diklat prajabatan/latihan dasar (latsar); e. fotokopi surat keterangan lulus uji kompetensi; f. fotokopi penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan g. hasil pekerjaan di bidang Kekanseleraian yang disertai bukti fisik.
