PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Calon PNS dan/atau PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama pada Jabatan Fungsional Penata Kanselerai diberikan Angka Kredit. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan bukti fisik pelaksanaan kegiatan yang berasal dari subunsur pendidikan formal, subunsur pendidikan dan pelatihan prajabatan/latihan dasar, dan unsur kegiatan Kekanseleraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
