Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dilakukan dengan cara: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal PNS bertugas atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di unit organisasi menyampaikan berkas usulan pengangkatan pertama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan; c. dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dapat mendelegasikan kepada Pejabat Administrasi;
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan bukti fisik hasil pekerjaan kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian angka kredit; e. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau berdasarkan hasil penilaian tidak sesuai dengan persyaratan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional mengembalikan usulan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal PNS bertugas atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; f. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN angka kredit dan menyampaikan penetapan angka kredit dan rekomendasi pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional penata kanselerai kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia; dan h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional penata kanselerai.
