Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan PNS melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan proses pengusulan pengangkatan seorang PNS yang telah selesai menjalankan tugas sebagai Pejabat Administrasi atau Pejabat Pimpinan Tinggi atau berhenti tetap dari Jabatan Fungsional lain dan belum pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. (2) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi jenjang jabatan yang lowong. (3) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui pembukaan lowongan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dihitung berdasarkan: a. ijazah pendidikan formal; b. sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kekanseleraian; dan c. kegiatan/tugas pokok, Pengembangan Profesi, dan unsur penunjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai paling singkat 2 (dua) tahun terakhir.
