Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai harus memenuhi persyaratan meliputi: a. berstatus PNS Kementerian; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) pada bidang akuntansi, manajemen, ekonomi, atau administrasi (administrasi bisnis/niaga,
administrasi fiskal/pajak, administrasi publik/negara); e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; f. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kekanseleraian; g. memiliki pengalaman di bidang Kekanseleraian paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Pertama dan Penata Kanselerai Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Madya.
