Pasal 81
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pengangkatan kembali Penata Kanselerai yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara: a. sekretariat Tim Penilai memantau hasil penilaian Penata Kanselerai yang diberhentikan karena tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi atau tidak dapat memenuhi Angka Kredit pemeliharaan; b. sekretariat Tim Penilai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan untuk penilaian DUPAK; c. dalam hal hasil penilaian DUPAK mencukupi untuk kenaikan pangkat atau memenuhi Angka Kredit pemeliharaan, sekretariat Tim Penilai mengajukan berkas usulan pengangkatan kembali kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan rekomendasi usulan pengangkatan kembali kepada Pejabat yang Berwenang atau Pejabat Pembina Kepegawaian; h. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalama huruf g atau Pejabat lain yang ditunjuk MENETAPKAN pengangkatan kembali PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai selain jabatan Penata Kanselerai Ahli Madya; i. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan keputusan penetapan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Penata Kanselerai melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal, dan Kepala Perwakilan.
