PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 82
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Pertama sampai dengan Penata Kanselerai Ahli Madya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Menteri dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pengangkatan kembali PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai selain jenjang jabatan Penata Kanselerai Ahli Madya.
