Pasal 80
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali Penata Kanselerai yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan cara: a. Penata Kanselerai mengajukan permohonan pengangkatan kembali secara tertulis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dengan melampirkan:
- fotokopi surat pengangkatan kembali sebagai PNS;
- fotokopi surat keputusan pengaktifan kembali setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- fotokopi surat keterangan telah selesai menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- fotokopi surat keputusan pemberhentian dari jabatan negara; atau
- fotokopi surat keputusan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pada Organisasi Internasional. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional untuk proses penghitungan dan penetapan Angka Kredit dalam pengangkatan kembali; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional melakukan penghitungan dan penetapan Angka Kredit yang akan digunakan untuk pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk MENETAPKAN pengangkatan kembali PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai selain jenjang jabatan Penata Kanselerai Ahli Madya; f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan keputusan penetapan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Penata Kanselerai melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal, dan Kepala Perwakilan. (2) Pengajuan usulan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun yang dipersyaratkan berakhir sesuai dengan jenjangnya.
