Pasal 79
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena diangkat kembali sebagai PNS atau diaktifkan kembali sebagai PNS setelah diberhentikan sementara, menggunakan Angka Kredit terakhir ditambah angka kredit dari unsur Pengembangan Profesi.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena diangkat kembali sebagai PNS atau diaktifkan kembali sebagai PNS setelah menjalani cuti di luar tanggungan Negara, menggunakan Angka Kredit terakhir ditambah angka kredit dari unsur Pengembangan Profesi. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena telah selesai menjalani tugas belajar, menggunakan Angka Kredit terakhir dan ditambah dengan Angka Kredit dari unsur Pengembangan Profesi. (5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kanselerai pada Jabatan Negara, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, serta Jabatan pada Organisasi Internasional, dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir dan ditambah dengan Angka Kredit dari unsur Pengembangan Profesi. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kanselerai pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kekanseleraian, dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir dan ditambah dengan Angka kredit dari: a. unsur Pengembangan Profesi; dan b. unsur utama dari tugas pokok jabatan yang tugas dan fungsinya di bidang Kekanseleraian.
