PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 78
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Penata Kanselerai yang diberhentikan karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf f dan tidak memenuhi persyaratan jabatan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
