Pasal 77
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Penata Kanselerai yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan jabatan. (2) Penata Kanselerai yang diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Penata Kanselerai paling singkat 3 (tiga) tahun setelah diberhentikan dari jabatan. (3) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penata Kanselerai yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dan huruf c dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengajuan usulan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun yang dipersyaratkan berakhir sesuai dengan jenjangnya.
