Pasal 76
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d dilakukan dengan cara: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menginventarisasi, meneliti, dan memeriksa daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan penetapan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada:
- Penata Kanselerai yang diberhentikan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal atau Kepala Perwakilan yang mengusulkan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional.
