Pasal 75
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara: a. Sekretariat Tim Penilai menginventarisasi, meneliti, dan memeriksa daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan karena belum memenuhi syarat kenaikan
pangkat/jabatan atau tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan; b. Sekretariat Tim Penilai menyampaikan laporan hasil inventarisasi, penelitian, dan pemeriksaan daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pembinaan Jabatan Fungsional; c. Pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Jabatan Fungsional berdasarkan laporan hasil inventarisasi, penelitian, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyampaikan usulan pemberhentian Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal melakukan validasi daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan penetapan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada:
- Penata Kanselerai yang diberhentikan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal, atau Kepala Perwakilan yang mengusulkan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional.
