Pasal 74
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf f dilakukan dengan cara: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kementerian
menyampaikan hasil pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Kekanseleraian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan usulan pemberhentian Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan penetapan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada:
- Penata Kanselerai yang diberhentikan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional.
