Pasal 73
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani tugas belajar, dan ditugaskan secara penuh pada jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan cara: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian pada Unit Organisasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan Sekretariat Jenderal, atau Kepala Perwakilan mengusulkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam huruf a memverifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, huruf d, atau huruf e; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional untuk penetapan Angka Kredit; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan penetapan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada:
- Penata Kanselerai yang diberhentikan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal, atau Kepala Perwakilan yang mengusulkan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional.
