Pasal 72
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena mengundurkan diri dari jabatan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dan huruf c dilakukan dengan cara: a. Penata Kanselerai mengajukan permohonan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai secara tertulis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian pada Unit Organisasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan Sekretariat Jenderal, atau Kepala Perwakilan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengusulkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal. c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal memverifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a atau huruf c; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional untuk penetapan Angka Kredit; e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat
Jenderal menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan penetapan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan Sekretariat Jenderal, atau Kepala Perwakilan. (2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai karena pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a.
