PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 71
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pemberhentian pembayaran tunjangan Jabatan Fungsional bagi Penata Kanselerai yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
