Pasal 70
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Permohonan pemberhentian yang diajukan oleh Penata Kanselerai atau pengusulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai oleh pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dengan melampirkan: a. fotokopi surat persetujuan pengunduran diri dari jabatan bagi Penata Kanselerai yang mengundurkan diri; b. fotokopi surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi Penata Kanselerai yang diberhentikan sementara sebagai PNS; c. fotokopi surat keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi Penata Kanselerai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. fotokopi surat keputusan tugas belajar bagi Penata Kanselerai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan negara, jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pada Organisasi Internasional bagi Penata Kanselerai yang ditugaskan secara penuh pada jabatan negara, jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pada Organisasi Internasional; atau f. daftar Penata Kanselerai yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan bagi Penata Kanselerai yang tidak memenuhi persyaratan jabatan.
