PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 69
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pejabat pengusul pemberhentian Penata Kanselerai dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai meliputi: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Penata Kanselerai yang bertugas pada
Unit Organisasi; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi Penata Kanselerai yang bertugas di lingkungan Sekretariat Jenderal; atau b. Kepala Perwakilan bagi Penata Kanselerai yang bertugas di Perwakilan.
