PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 68
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Penata Kanselerai yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
