Pasal 67
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Penata Kanselerai tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf f jika: a. tidak mengikuti dan tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Kekanseleraian bagi Penata Kanselerai yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama. b. tidak dipenuhinya Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; c. tidak dapat memenuhi Angka Kredit pemeliharaan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan Pengembangan Profesi setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c; dan/atau d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukuman disiplin PNS dengan jenis hukuman:
- pembebasan dari jabatan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
