Pasal 66
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Ditugaskan secara penuh pada jabatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e adalah ditugaskan pada jabatan Kepala Perwakilan atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. (2) Jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e terdiri atas: a. jabatan di instansi pemerintah; dan b. jabatan di luar instansi pemerintah. (3) Jabatan di instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yakni jabatan karena melaksanakan penugasan pada instansi pemerintah. (4) Jabatan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yakni jabatan karena melaksanakan penugasan khusus di luar instansi pemerintah yang meliputi proyek pemerintah, organisasi profesi, dan badan lain yang ditentukan pemerintah. (5) Jabatan pada Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e merupakan jabatan karena melaksanakan penugasan khusus pada Organisasi Internasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
