PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 58
BAB 8 — KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Kenaikan pangkat Penata Kanselerai di Kementerian dilakukan dengan cara:
a. Penata Kanselerai mengajukan kenaikan pangkat kepada atasan langsung untuk disetujui dengan melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
- fotokopi PAK terakhir;
- fotokopi surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi surat keputusan pangkat/golongan terakhir; dan
- fotokopi nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atasan Penata Kanselerai atau paling rendah pejabat pengawas yang membidangi pelayanan tata usaha melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan lengkap, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengajukan kenaikan pangkat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c menyampaikan usulan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional; e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional melakukan validasi usulan kenaikan pangkat; f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan surat keputusan kenaikan pangkat kepada Penata Kanselerai melalui pejabat pengusul kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
