Pasal 59
BAB 8 — KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Ketentuan persyaratan berkas kelengkapan untuk kenaikan pangkat Penata Kanselerai di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap kenaikan pangkat Penata Kanselerai di Perwakilan. (2) Terhadap berkas kelengkapan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi dan validasi dengan cara: a. atasan langsung Penata Kanselerai di Perwakilan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas usulan persyaratan kenaikan pangkat; b. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Perwakilan mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional melakukan validasi usulan kenaikan pangkat; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan surat keputusan kenaikan pangkat kepada Penata Kanselerai.
