PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 57
BAB 8 — KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Pejabat pengusul kenaikan pangkat Penata Kanselerai yang bertugas di Kementerian terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Pejabat pengusul kenaikan pangkat Penata Kanselerai yang bertugas di Perwakilan adalah Kepala Perwakilan.
