Pasal 54
BAB 8 — KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Ketentuan persyaratan berkas kelengkapan untuk kenaikan jabatan Penata Kanselerai di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap kenaikan jabatan Penata Kanselerai di Perwakilan. (2) Terhadap berkas kelengkapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi dan validasi dengan cara: a. atasan langsung Penata Kanselerai di Perwakilan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas; b. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Perwakilan mengajukan berkas usulan promosi kenaikan Jabatan Fungsional kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional melakukan validasi berkas usulan kenaikan jabatan; d. setelah hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dinyatakan benar dan sah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan berkas usulan kenaikan jabatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk penetapan kenaikan jabatan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan berkas usulan kenaikan jabatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan surat keputusan kenaikan jabatan kepada Penata Kanselerai melalui Kepala Perwakilan sebagai pejabat pengusul.
