Pasal 55
BAB 8 — KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Setiap Penata Kanselerai yang mengusulkan kenaikan jabatan harus memenuhi ketentuan jumlah Angka Kredit Kumulatif. (2) Ketentuan jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama (tidak termasuk sub unsur pendidikan formal); dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (3) Penata Kanselerai yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (4) Penata Kanselerai yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya wajib mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Kekanseleraian. (5) Penata Kanselerai Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kanselerai Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling sedikit 6 (enam) Angka Kredit, berasal dari sub unsur Pengembangan Profesi.
(6) Kenaikan jabatan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
