PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 53
BAB 8 — KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Kenaikan jabatan Penata Kanselerai di Kementerian dilakukan dengan cara: a. Penata Kanselerai mengajukan kenaikan Jabatan kepada atasan langsung untuk disetujui dengan melampirkan
berkas usulan terdiri atas:
- fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- fotokopi surat keputusan dalam jabatan terakhir;
- fotokopi PAK terakhir;
- fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- fotokopi sertifikat lulus uji kompetensi; dan
- fotokopi sertifikat lulus pelatihan peningkatan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. b. atasan langsung melakukan verifikasi kelengkapan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan lengkap, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) selaku atasan Penata Kanselerai menyampaikan usulan kenaikan Jabatan beserta berkas usulan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional; d. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian melakukan validasi terhadap kebenaran dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan; e. dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan benar dan sah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan penetapan kenaikan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; f. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan kenaikan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai; dan g. keputusan kenaikan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam huruf f disampaikan kepada Penata Kanselerai yang bersangkutan dengan tembusan pejabat pengusul.
