Pasal 50
BAB 8 — KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat yang ditunjuk setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk MENETAPKAN kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Muda. (3) Kenaikan jabatan Penata Kanselerai dapat dipertimbangkan jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Muda atau Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Madya; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
