Pasal 49
BAB 7 — PENGUSULAN ANGKA KREDIT, PENILAIAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan cara: a. hasil penilaian Angka Kredit yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan setingkat lebih tinggi ditetapkan dalam bentuk PAK dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. hasil penilaian Angka Kredit yang belum memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan ditetapkan dalam bentuk HAPAK dan ditandatangani oleh ketua Tim Penilai, berdasarkan Formulir HAPAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. sekretariat Tim Penilai menyampaikan PAK atau HAPAK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional untuk diteruskan kepada pejabat pengusul angka kredit dan Penata Kanselerai yang bersangkutan. (2) PAK atau HAPAK dibuat paling banyak 5 (lima) rangkap dan disampaikan oleh ketua Tim Penilai kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk
ditandatangani.
