PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 48
BAB 7 — PENGUSULAN ANGKA KREDIT, PENILAIAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan Angka Kredit Penata Kanselerai dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yakni: a. paling lambat pada bulan Februari untuk kenaikan pangkat periode April; dan b. paling lambat pada bulan Agustus untuk kenaikan pangkat periode Oktober. (2) Capaian Angka Kredit yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
