PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 47
BAB 7 — PENGUSULAN ANGKA KREDIT, PENILAIAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Ahli Madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penata Kanselerai Ahli Madya, pangkat Pembina Muda, golongan ruang IV/c; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional untuk Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan sampai dengan Penata Kanselerai Ahli Muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
