Pasal 46
BAB 7 — PENGUSULAN ANGKA KREDIT, PENILAIAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menugaskan sekretariat Tim Penilai untuk melakukan pencatatan dan pemeriksaan kelengkapan DUPAK; b. setelah dokumen berkas DUPAK dinyatakan lengkap, sekretariat Tim Penilai menyampaikan berkas DUPAK beserta lampiran bukti atau dokumen yang telah dicatat dan diperiksa kelengkapannya kepada ketua Tim Penilai; c. Tim Penilai melaksanakan penilaian dan memasukkan hasil penilaian DUPAK pada kolom Angka Kredit untuk
disampaikan kepada ketua Tim Penilai; d. Tim Penilai melakukan rapat pembahasan hasil penilaian setelah seluruh DUPAK yang diusulkan selesai dilakukan penilaian; e. dalam hal ketua Tim Penilai berhalangan hadir, rapat pembahasan hasil penilaian DUPAK dapat dipimpin oleh anggota lain yang ditunjuk; f. hasil penilaian DUPAK yang telah disetujui oleh Tim Penilai dalam rapat pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dituangkan dalam bentuk PAK atau HAPAK; dan g. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai atau Sekretariat Tim Penilai yang sedang dinilai maka yang bersangkutan tidak diperkenankan hadir dalam rapat Tim Penilai.
