Pasal 45
BAB 7 — PENGUSULAN ANGKA KREDIT, PENILAIAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang. (2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat administrator atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Penata Kanselerai pada Unit Kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional. (3) Sekretariat Tim Penilai bertugas melaksanakan dukungan administrasi dan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai melalui kegiatan: a. menyampaikan bahan dan informasi yang diperlukan untuk penilaian Angka Kredit Penata Kanselerai; b. menerima, mencatat, verifikasi, dan validasi DUPAK beserta kelengkapan lampiran DUPAK; c. menyampaikan hasil verifikasi dan validasi DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Tim Penilai; d. menyampaikan DUPAK yang memenuhi persyaratan kepada Ketua Tim Penilai untuk dilakukan penilaian; e. menginformasikan kepada pejabat pengusul Angka Kredit untuk DUPAK yang belum memenuhi syarat untuk dilengkapi; f. memfasilitasi penyelenggaraan rapat Tim Penilai; g. menyusun laporan hasil rapat Tim Penilai; h. memproses DUPAK Penata Kanselerai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan angka kreditnya sampai menjadi PAK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; i. menyampaikan hasil penilaian berupa PAK dan HAPAK kepada pejabat pengusul; j. memberikan informasi kepada Penata Kanselerai terkait proses penilaian jika diperlukan; k. menyampaikan PAK beserta usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional kepada Pejabat yang Berwenang; l. mendokumentasikan DUPAK dan
PAK/HAPAK; m. menyusun database Penata Kanselerai di lingkungan Kementerian;
n. menyiapkan konsep surat peringatan pertama satu tahun sebelum batas akhir pemberhentian dari jabatan dan surat peringatan terakhir 6 (enam) bulan sebelum batas akhir pemberhentian dari jabatan; o. menyiapkan dan menyampaikan daftar pejabat fungsional yang selama 6 (enam) tahun belum dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Perwakilan di tempat Penata Kanselerai bertugas yang akan digunakan sebagai usulan penerbitan surat pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. menyiapkan dan menyampaikan daftar Penata Kanselerai Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang setiap tahun belum dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Kekanseleraian; dan q. menyampaikan daftar Penata Kanselerai yang belum dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan dari unsur Pengembangan Profesi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Perwakilan Penata Kanselerai bertugas.
