Pasal 44
BAB 7 — PENGUSULAN ANGKA KREDIT, PENILAIAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Persyaratan keanggotaan Tim Penilai meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penata Kanselerai yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Penata Kanselerai; dan c. aktif melakukan penilaian. (2) Masa jabatan keanggotaan masing-masing Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya; (3) Seseorang yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan; (4) Dalam hal anggota Tim Penilai pensiun atau berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul penggantian sementara anggota Tim Penilai yang berasal dari Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai Unit Kerja.
