PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 43
BAB 7 — PENGUSULAN ANGKA KREDIT, PENILAIAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai Pusat terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian di Kementerian atau Penata Kanselerai
Ahli Madya. b. seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Kementerian. c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota terdiri atas:
- 2 (dua) orang anggota Penata Kanselerai Ahli Madya; dan
- 1 (satu) orang anggota Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Unit Kerja, terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Kementerian atau Penata Kanselerai Ahli Madya. b. seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Administrasi pada Unit Kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Kementerian. c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota terdiri atas:
- 2 (dua) orang anggota Penata Kanselerai Ahli Madya; dan
- 1 (satu) orang anggota Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Jumlah keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit 5 (lima) orang dan berjumlah ganjil. (4) Dalam hal anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf c angka 1 tidak dapat dipenuhi dari unsur Penata Kanselerai, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain di lingkungan Kementerian yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penata Kanselerai. (5) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian di Kementerian untuk Tim Penilai Pusat; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Kementerian untuk Tim Penilai Unit Kerja.
