Pasal 42
BAB 7 — PENGUSULAN ANGKA KREDIT, PENILAIAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian terhadap prestasi kerja Penata Kanselerai dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Penata Kanselerai Ahli Madya di lingkungan Kementerian dan Perwakilan; dan b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Penata Kanselerai Ahli Pertama dan Penata Kanselerai Ahli Muda di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. membantu pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dalam melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kanselerai. b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit yang diberikan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penilai melakukan kegiatan: a. memverifikasi dan memvalidasi dokumen/bukti yang dipersyaratkan dari setiap DUPAK yang diajukan; b. melakukan penilaian dan pemberian angka kredit atas setiap prestasi kerja Penata Kanselerai yang tercantum dalam DUPAK; c. membuat catatan hasil penilaian sebagai bahan perbaikan Penata Kanselerai dalam mengumpulkan angka kredit; dan d. menyampaikan hasil penilaian dan pemberian angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penilai bertanggung jawab kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sesuai dengan tingkatannya.
