Pasal 51
BAB 8 — KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Pelatihan peningkatan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Muda atau Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf c wajib diikuti oleh Penata
Kanselerai yang akan mengusulkan kenaikan jabatan. (2) Untuk dapat mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penata Kanselerai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun; dan b. diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja atau Kepala Perwakilan. (3) Pelatihan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Kekanseleraian diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian. (4) Kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Kekanseleraian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. (5) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Kekanseleraian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
