Pasal 36
BAB 6 — SASARAN KINERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAN DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penata Kanselerai wajib memenuhi Target Angka Kredit setiap tahun pada jenjang jabatan yang didudukinya paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kanselerai Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kanselerai Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kanselerai Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. unsur diklat; b. tugas jabatan di bidang Kekanseleraian; c. Pengembangan Profesi; dan d. unsur penunjang. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. (4) Penata Kanselerai Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit pemeliharaan paling kurang 20 (dua puluh) Angka
Kredit dari kegiatan Kekanseleraian. (5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Penata Kanselerai terdiri atas: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
