Pasal 37
BAB 6 — SASARAN KINERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAN DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Atasan langsung Penata Kanselerai wajib memberikan peringatan secara berkala kepada Penata Kanselerai yang tidak dapat memenuhi kewajiban Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). (2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peringatan lisan; dan b. peringatan tertulis. (3) Peringatan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Penata Kanselerai yang tidak dapat memenuhi kewajiban Target Angka Kredit dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Apabila sejak diberikan peringatan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kanselerai tetap tidak dapat memenuhi kewajiban Target Angka Kredit, maka atasan langsung memberikan peringatan tertulis pertama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Apabila sejak diberikan peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penata Kanselerai tetap tidak dapat memenuhi kewajiban Target Angka Kredit, maka atasan langsung memberikan peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (6) Apabila sejak diberikan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penata Kanselerai tetap tidak dapat memenuhi kewajiban Target Angka Kredit, maka Penata Kanselerai yang bersangkutan
diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kinerja PNS.
