Pasal 35
BAB 6 — SASARAN KINERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAN DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian SKP Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit. (2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghitung tingkat capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan Kekanseleraian yang diukur berdasarkan aspek kuantitas, kualitas, dan waktu. (3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap akhir Bulan Desember pada tahun
berjalan dan paling lama akhir Bulan Januari pada tahun berikutnya. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan dalam dokumen Penilaian Kinerja PNS. (5) Kriteria penilaian SKP Penata Kanselerai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pedoman penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian prestasi kerja PNS.
