PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 34
BAB 6 — SASARAN KINERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAN DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal terjadi: a. mutasi antarUnit Kerja atau antarPerwakilan; b. mutasi dari/ke Unit Kerja atau Perwakilan; atau c. promosi kenaikan jenjang jabatan, PNS wajib menyusun kembali SKP baru pada awal bulan terhitung sejak ditetapkannya surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. (2) SKP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui Pejabat Penilai Kinerja PNS. (3) Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusannya diserahkan kepada atasan Pejabat Penilai dan bersifat final.
